Proyek Gedung Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Taput Mangkrak

- Editorial Team

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Mangkraknya proyek pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perhatian publik. Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp272.195.000, dengan waktu pengerjaan selama 60 hari, hingga kini belum selesai dan belum dapat difungsikan.

Dalam laporan, bangunan tersebut belum dilengkapi fasilitas dan air, serta diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara, yang memicu desakan agar dilakukan kajian dan penyelidikan yuridis oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA  Pemkab Taput Terima Penghargaan Peduli HAM

Kritik dan seruan penyelidikan disampikan pengurus DPC LSM Pakar Indonesia, Harris Lumban Toruan, Rabu (15/1/2025). Ia menegaskan pentingnya pendalaman secara yuridis untuk mengungkap penyebab mangkraknya proyek ini.

Menurutnya, perlu ditelusuri secara hukum administratif, termasuk proses rekrutmen, prosedur pelaksanaan, dan kredibilitas penanggung jawab proyek, yaitu Kepala Desa Huta Toruan I, Manuel DM Lumban Tobing.

Harris juga menyoroti penegakan hukum terkait kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara masih belum maksimal, dengan indikasi adanya perlakuan tebang pilih. Ia menyerukan APH untuk mengambil langkah serius dalam mencegah dan menindak korupsi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

BACA JUGA  Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Ketika awak media ini menghubungi Kepala Desa Huta Toruan I, Manuel Lumban Tobing, Rabu (15/01/2025) untuk meminta tanggapan terkait proyek tersebut tidak menjawab panggilan maupun pesan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Khususnya pada proyek yang tidak selesai tepat waktu dan diduga bermasalah seperti ini.

BACA JUGA  Sidang Ajudikasi KI Kalbar, Majelis Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak adalah Informasi Terbuka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru