Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh. Kasipenkum, Suheri memastikan laporan DPD JPKP Asahan terhadap Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja masih berlanjut.
Disampaikan Suheri, saat ini pelaporan tersebut telah dilimpahkan Kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Asahan.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari Asahan. Agar berkordinasi dengan Kejari Asahan,” balasnya terkait kelanjutan laporan itu.
“Sehubungan yg di tanyakan sedang di tangani bid pidus bg,” jawab Kepala Kejaksaan Negri Asahan melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung SH, Kamis (17/07/2025) siang melalui pesan Whatsapp.
Berbeda dengan Kasi Intel, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH belum membalas konfirmasi yang dikirimkan.
Terpisah, Ketua DPD JPKP Kabupaten Asahan Harpen Ramadhan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang tetap memproses laporan pihaknya terkait Kades Sidomulyo.
“Meskipun dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Asahan, namun kita apresiasi Kejatisu yang serius menangani laporan kita. Nanti di Kejari Asahan kita kawal lae, biar segera diproses,” ucap Harpen dari seberang telepon. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









