Purwakarta, TRIBRATA TV
Awal tahun 2025 pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan Puskesmas Plered. Kedua tersangka berinisial RESN dan YS, yang keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered.
Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengonfirmasi penahanan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025.
“Hari ini Kejari Purwakarta menahan kedua tersangka kasus korupsi Puskesmas Plered. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” katanya, Senin (20/1/2025).
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Selain itu, YS juga terlibat dalam pungutan liar terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017. Dari tindakan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp681.004.876.
Sementara itu, RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai untuk tahun anggaran Anggaran 2021-2022. Total kerugian negara mencapai Rp245.955.000.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup signifikan. Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial RESN dan YS, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









