Kejari Purwakarta Tahan 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Plered

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, TRIBRATA TV

Awal tahun 2025 pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan Puskesmas Plered. Kedua tersangka berinisial RESN dan YS, yang keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered.

Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengonfirmasi penahanan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025.

“Hari ini Kejari Purwakarta menahan kedua tersangka kasus korupsi Puskesmas Plered. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” katanya, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Kejati Sumut Rapat Bareng Kajari Se-Sumut

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Selain itu, YS juga terlibat dalam pungutan liar terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017. Dari tindakan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp681.004.876.

Sementara itu, RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai untuk tahun anggaran Anggaran 2021-2022. Total kerugian negara mencapai Rp245.955.000.

BACA JUGA  Kajari Madina Tunjukkan Kepedulian, Dukung Gotong Royong Perbaikan Irigasi Desa

Sebelumnya, Kejari Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup signifikan. Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial RESN dan YS, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Petugas KPK Sambangi Kediaman Ahong, Pengusaha Konstruksi Terkenal di Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB