Ambon, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Mohamad Latif, di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (18/11/2025). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antara Polda Maluku dan BI dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dir Intelkam, Kaur APK Subbid Bia & APK Bidkeu, serta Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari pihak BI hadir Deputi Kepala Perwakilan Dicky R. Afriyanto dan Kepala Unit Manajemen Intern Abudaud Gamgulu.

Kepala Perwakilan BI Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pengamanan yang selama ini diberikan Polri terhadap kantor BI, kegiatan operasional kas, hingga mobilisasi logistik uang. Ia menegaskan bahwa stabilitas keamanan menjadi fondasi utama keberlangsungan sistem keuangan.
Latif juga memaparkan perkembangan ekonomi Maluku pada triwulan III tahun 2025 yang tumbuh sebesar 4,3 persen. Pertumbuhan ini didorong sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan besar dan eceran. Ia menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari situasi keamanan daerah yang kondusif.
Menanggapi hal itu, Kapolda Maluku menyampaikan komitmen Polri untuk mendukung seluruh tugas strategis BI, termasuk pengamanan objek vital, fasilitas perbankan, peredaran uang, hingga sistem pembayaran nasional yang berada di bawah otoritas BI.

Kapolda juga menegaskan bahwa keamanan memiliki hubungan langsung dengan iklim investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Polda Maluku membutuhkan pertukaran informasi dan data ekonomi dari BI untuk memperkuat analisis intelijen keamanan ekonomi.
“Polda Maluku siap mendukung agenda stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi daerah. Sinergi Polri dan BI menjadi faktor penting dalam menjaga Maluku tetap aman, kondusif, dan mampu menghadapi dinamika global,” tegas Kapolda. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








