Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menjelaskan penetapan tersangka kasus bentrok antar pendukung Paslon, dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara oleh Satreskrim.
Ia juga mengimbau jika ada yang merasa tidak adil dalam penanganan perkara ini bisa menggunakan jalur resmi, seperti Propam dan Ombudsman.
Hal itu disampaikannya kepada pengunjuk rasa yang beraksi di depan Mapolres Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa, 19 November 2024.
Mereka menuntut pembebasan sejumlah individu yang ditahan oleh Polres Taput terkait kasus bentrok antar pendukung pasangan calon di Pahae Jae pada 30 Oktober 2024.
Sebelumnya puluhan pengunjuk rasa, yang mayoritas adalah mahasiswa ini tiba di depan Mapolres Taput tanpa spanduk tuntutan dan langsung meneriakkan aspirasi mereka untuk bertemu dengan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak.
Namun, saat itu Kapolres tidak berada di tempat sehingga massa mencoba masuk ke gedung Mapolres, tetapi dihalau aparat kepolisian yang berjaga. Ketegangan meningkat setelah beberapa pengunjuk rasa, termasuk Ketua GMNI Taput Primus Nababan, dibekuk dan mengalami kekerasan, yang mengakibatkan luka memar.
Selain itu, sejumlah pengunjuk rasa lain juga mengeluhkan tindakan aparat yang dianggap represif. Perempuan-perempuan dari keluarga yang ditahan menyampaikan tuntutan mereka secara emosional, menekankan bahwa para tahanan, termasuk ayah dan saudara perempuan mereka, tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.
Salah satu kasus yang disorot adalah penahanan RS, yang menurut massa tidak berada di lokasi kejadian tetapi sempat dijadikan tersangka sebelum statusnya berubah menjadi saksi.
Meskipun dialog berlangsung, unjuk rasa mencerminkan ketegangan antara masyarakat dengan aparat terkait penegakan hukum dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









