Takalar, TRIBRATA TV
Kegiatan proyek rehabilitasi saluran air (drainase/irigasi) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut diduga mengabaikan asas transparansi akibat tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung TRIBRATA TV di lapangan pada Senin (15/06/2026), proyek fisik yang terletak di Dusun To’dosila Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini tengah berjalan tanpa adanya kejelasan informasi anggaran. Secara spesifik, titik pengerjaan berada pada koordinat Lat -5.402922°, Long 119.506893° (kawasan Moncongkomba).
Di lokasi pengerjaan, tim hanya menemukan papan peringatan K3 berbunyi “Hati-Hati!!! Ada Penumpukan Material”. Sebaliknya, papan nama proyek resmi yang wajib mencantumkan nilai kontrak, nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan, sama sekali tidak terpasang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media TRIBRATA TV, salah seorang petugas pembersih saluran di lokasi mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu mengenai papan anggaran ataupun siapa kontraktor pelaksananya,” ujarnya ringkas saat ditemui di lokasi, Senin (15/06/2026).
Sementara salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui seluk-beluk proyek di wilayah mereka.
“Kami sebagai masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana proyek ini dan berapa anggarannya. Dari informasi yang beredar di antara warga, proyek ini dari Balai Pompengan Sipuri dan kontraktornya berinisial RVL,” ungkapnya.
Ketiadaan papan informasi ini diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan pengumuman pada setiap proyek yang dibiayai oleh negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengawas lapangan dari BBWS Pompengan Jeneberang maupun kontraktor pelaksana belum dapat ditemui di lokasi.awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas serta transparansi proyek tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







