Asahan, TRIBRATA TV
Sejumlah pihak di Kabupaten Asahan akhirnya angkat suara terkait proyek Pembangunan Jembatan yang dikerjakan rekanan dari PT Anugrah Juni Arta Arif.
Usai DPC ASPEKINDO Asahan, hari ini, Minggu (26/10/2025), proyek berjudul : Pembangunan jembatan pada ruas jalan (emplasmen) Sei Silau Barat-Prapat Janji (PKS) (No Ruas 99) (2 unit) itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Asahan dan Ketua PMPRI Asahan.
“Aku dichat Ketua Rosmansyah bang. Disarankan untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Asahan Cq Komisi C DPRD Asahan. Jadi kemungkinan Senin besok kami kirim suratnya bang,” ucap Heru Rahmadi, salah seorang warga dari seberang telepon, Minggu (26/10/2025).

Senada, Wakil Ketua DPRD Asahan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Asahan, Rosmansyah STP dikonfirmasi ulang membenarkan hal itu.
“Kami akan segera memanggil pihak pihak terkait untuk meminta penjelasan terhadap pembangunan infrastruktur dimaksud,” jawabnya melalui pesan singkat.
Terpisah, Ketua LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) Asahan, Hendra Syahputra SP mengaku dirinya tidak menyangka jika pihak rekanan pembangunan jembatan itu benar-benar telah menyalahi sejumlah aturan yang berlaku.
“Udah kuliat memang berita lae yang nyebut ditimbun pake lumpur sama tanah yang dikeruk dari sekitar lokasi. Kupikir ahh, mungkin biasa, cuma sikit aja. Tapi gitu aku ngecek ke lokasi, sepertinya memang benar-benar banyak menyalahi aturan lae. Kami temukan tidak ada Cerocok untuk penahan timbunan,” terangnya.
TONTON VIDEONYA
Selain menemukan peristiwa itu, dirinya juga mengaku melihat langsung pekerja proyek senilai Rp5.450.415.606,- itu tidak ada satupun yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri, red).
“Aku tadi ke lokasi juga lae. Kek ngerjakan proyek swakelola lah. Udah gak ada yang pake APD, pekerja pun ada yang buka baju. Padahal di RAB itu ada dianggarkan APD. Hancur kali ahh,” ungkapnya.
Ia juga menduga, secara teknis, Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap kegiatan pembangunan jembatan hingga terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standarisasi kaedah teknik sipil pembangunan jembatan.
Tak hanya Konsultan Pengawas, Hendra juga menilai Konsultan Perencana dalam menentukan titik Jembatan tidak pernah melakukan Sondir.
Untuk diketahui, Sondir atau Cone Penetration Test (CPT) adalah metode pengujian lapangan untuk mengetahui karakteristik tanah secara detail hingga kedalaman tertentu.
Manfaat utamanya :
1. Menentukan daya dukung tanah : hasil Sondir dapat digunakan untuk memprediksi saya dukung tanah terhadap beban bangunan.
2. Mengidentifikasi lapisan tanah : membantu insinyur mengidentifikasi jenis-jenis lapisan tanah dan kedalamannya, seperti lapisan tanah keras yang cocok untuk fondasi.
3. Merancang pondasi : memberikan data yang dibutuhkan untuk merancang jenis fondasi yang paling sesuai dan efisiensi untuk suatu proyek.
4. Persyaratan konstruksi : hasil uji Sondir seringkali menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan bertingkat.
5. Ramah Lingkungan : Dengan memahami kondisi tanah, insinyur dapat merancang konstruksi yang lebih efisien dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Jadi rencananya, hari Selasa ini kami ke lokasi lagi, ngukur kekuatan beton dengan alat test hammer. Kita minta juga Inspektorat Asahan untuk periksa proyek tersebut dan datangkan ahli, melihat kondisi proyek jembatan dan Pemkab Asahan agar jangan dibayar sebelum di hitung oleh APIP,” akhirnya melalui pesan. WhatsappWhatsapp, sekiranya pukul 19.10 WIB. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









