Simalungun, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan drainase di Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diduga asal jadi sehingga terkesan jadi ajang korupsi.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 ini berbiaya Rp134.497.000, dengan panjang 130 meter.
Amatan di lapangan, pengerjaan proyek drainase yang berada di Huta 1 Nagori Tonduhan ini tidak terlihat adanya pemasangan pondasi yang umum dilakukan untuk penyangga dinding drainase, namun dikerjakan hanya menempelkan atau meletakkan Blbatu pasangan pada bagian pasangan tanpa adanya pengunci sehingga berpotensi untuk mudah jebol jika debit air menguat di parit tersebut.
Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya juga mengaku kesal dengan pengerjaan proyek parit pasangan tersebut.
”Lihatlah bang, baru kali ini saya lihat proyek pembangunan drainase tanpa menggunakan pondasi dasar, yang bagaimana semestinya,” terang warga, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya salah seorang pekerja penggali parit ketika ditanyai awak media bahwa dirinya mengaku bukanlah warga sekitar melainkan salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa.
”Saya warga Tanah Jawa bang, saya bekerja disini dengan kawan – kawan, upah kami di proyek ini menggali parit hitungan meter bang, upahnya sebesar Rp.35.000 per meternya,” terang pekerja tersebut.
Diduga pekerjaan ini diborongkan, dimana ditemukan hanya 5 pekerja saja, sedangkan TPK proyek tersebut tidak ada ditemukan di lokasi proyek.
Padahal jelas didalam undang – undang desa diterangkan yakni di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 22 ayat (2),
”Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat”.
Dinas terkait diminta turun kelapangan dan periksa penggunaan dana desa di Nagori Tonduhan.
Beriman Sinaga, Pangulu Nagori Tonduhon ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, terkesan bungkam dan tidak membalas konfirmasi awak media.(Rismauli Manihuruk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









