Kejari Tobasa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah Negara Jadi Milik Pribadi

- Editorial Team

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus penerbitan gnti rugi lahan tahun 2021 di Kecamatan Porsea. Ketiga tersangka berinisial SS (58),DD (51),dan LHM.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon mengatakan timnya melalui Jaksa penyidik, telah menetapakan tersangka sekaligus penahanan pada 3 tersangka.

Tersangka pertama ialah mantan Kepala BPN Toba Samosir, SS, kemudian suami istri DD dan LMH warga Desa Parparean 2.

BACA JUGA  Meski Belum Ada Tersangka, Kasus Dana Hibah Pramuka Hampir Rampung Diselesaikan Kejari Labuhanbatu

Kasus ini karena terbitnya sertifikat tanah negara seluas 4.700 M2, atas nama DD, akibat Proses ganti rugi lahan tahun 2021 oleh dinas terkait Kementerian Perhubungan.

Kasi Pidsus Richard Sembiring,SH.MH mengatakan, terkait perkara ini telah memeriksa beberapa saksi, keterangan para ahli serta proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Dari proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP telah didapatkan adanya kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA  Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh hari ini, ditetapkan 3 tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Balige untuk kepentingan proses selanjutnya,”katanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal UU Tipikor pasal 2 dan 3,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Berlin Yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB