Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Meda menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor berinisial A.A (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan pelaku telah menjadi target karena telah membuat resah warga.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Jumat, 14 Juni 2024,sekira pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya.
“Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri, pelaku yang juga seorang residivis melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” ujar Kompol Selvintriansih, Kamis (20/6/2024).
Petugas lalu memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu – abu kepada seseorang yang disebut bernama bang Baho dikawasan Jermal seharga Rp2 juta, uangnya dipakai membeli hape dan kaos oblong,” tambahnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi korban curanmor di kawasan Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, dengan laporan Polisi : LP/ B / 352 / VI / 2024, dengan pelapo M.Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saat korban mengunjungi rumah kerabatnya di Jalan Air Bersih, Gang KKP, dan sepeda motor diparkir dengan kondisi kunci lengket,” terang Kompol Selvintriansih.
Pelaku merupakan residivis, pernah dihukum masalah Curat tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara, pada tahun 2017, kasus Curat di Polsek Medan Kota, hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara, dan pada tahun 2023 di Polsek Medan Kota hukuman 10 bulan penjara
Barang bukti yang diamankan, handphone merk Vivo warna biru, baju kaos warna hitam, BPKB Honda Vario warna abu – abu, dan Flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,”tandas Kapolsek.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









