Terkait Perkara Laka Lantas Truk Kontra Innova, Kanit Lantas Polsek Galang: Hari Kamis Ini Kita Akan Periksa Korban dan Pelaku

- Editorial Team

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Menangapi kejadian laka lantas truk kontra Innova yang diinformasikan dan diberitakan terkesan lambat penanganannya dan sudah 1 bulan berjalan, Kanit Lantas Polsek Galang, Iptu Azwir Ali Akbar angkat bicara.

Kepada awak media ini, ia mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali supir damtruk Colt Diesel nomor polisi BK 9475 CQ dan pengemudi mobil Toyota Innova hitam BK 1503 XN, Selasa (20/7/2021) sekira pukul 10.54 WIB.

Kanit Lantas Polsek Galang, Iptu Azwir Ali Akbar juga mengatakan, pihaknya telah mencoba untuk memediasikan kedua belah pihak namun tidak ditemukan jalan keluar. “Namun bila hari Kamis tidak titik terang ditemukan pihaknya mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur pengadilan, ” katanya.

Untuk sekedar informasi yang dirangkum awak media ini, peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) itu terjadi pada Selasa (16/5/2023), Edi warga Kota Medan merupakan nama pemilik dumbtruk Colt Diesel tersebut.

BACA JUGA  Buntut Supir Angkot Maut Tewaskan 4 Penumpang, Satlantas Gelar Rapat Kordinasi

“Untuk kejadian laka lantas antara dumtruk Colt Diesel nomor polisi BK 9475 CQ milik dengan Toyota Innova hitam BK 1503 XN (saat ini diketahui bahwa kepemilikan mobil tersebut adalah milik Pemkab Serdang Bedagai) itu terjadi di tikungan Jalan Lintas Galang, dekat asrama,” kata Edi.

Akibat peristiwa itu, sopir truk miliknya bernama Anton (40), warga Binjai mengalami patah tulang paha kanan dan kepala robek hingga mendapat sejumlah jahitan.

Sedangkan kabin truk mengalami ringsek berat, terutama di posisi sopir. Demikian juga Innova hitam, mengalami ringsek bagian depan.

“Kasihan sopir saya, sampai sekarang masih menjalani perobatan alternatif, setelah sempat menginap di rumah sakit,” kata Edi.

Memang, sambungnya, Anton sempat dibantu pihak Innova untuk mendapatkan perawatan medis di salah satu puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebelum akhirnya dirujuk ke Binjai.

Menurut dia, truknya melaju di posisi kiri arah Galang menuju Titi Besi, sementara minibus Innova melaju dari arah sebaliknya.

BACA JUGA  Minibus dan Bus Adu Banteng di Kubu Raya, 2 Tewas

Pengendara mobil Innova yang diketahui adalah salah satu Kadis di sergai yang bernama Hedi ketika dikonfirmasi menyarankan untuk menghubungi pihak Polsek Galang yang menangani kasusnya.

Namun, menurut info yang ada dilapangan, dan pengakuan supir (korban) bahwa yang mengendarai mobil innova tersebut bukan lah seperti keterangan yang di dapatkan awak media.

“Bahwa sempat terjadi pertukaran driver pada saat terjadi kecelakaan tersebut, drivernya bukan bapak itu, driver sebenarnya langsung turun dari mobil, dan bertukar posisi. Meskipun mobil telah ringsek. Saya ga tau, apa maksud mereka.” Aku supir truk tersebut.

Jika memang ini benar, maka hal ini jelas menimbulkan pertanyaan.
Mengapa terjadi pertukaran pengemudi innova tersebut, Siapa orang yang sebenarnya mengemudi tersebut.
Dan hendak kemana dan apa yang terjadi di innova tersebut dengan kecepatan tinggi di tikungan tempat kejadian kecelakaan.

BACA JUGA  Tabrak Mobil Parkir, 2 Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit

Atas kejadian ini dirinya sebagai pemilik dumtruk sangat berharap pihak kepolisian akan bertindak kooperatif dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan ini. “Sekali lagi saya meminta hukum ditegakkan bila kita yang salah kita siap diproses secara hukum, sebaliknya bila sipengemudi Toyota Inova tersebut yang salah haruslah diproses sesuai hukum yang ada, ” pinta Edi. (H. Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB