Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Diamankan Satpolair Rohil

- Editorial Team

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Seorang nakhoda kapal, Kasiman (37) diamankan bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni Ali (25), Joni Iskandar (31) dan Taufik (22) karena diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang.

Keempatnya yang merupakan warga Labuhanbatu, Sumut tersebut diamankan Sat Pol Air Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau pasca laporan nelayan terkait dengan aktifitas penggunaan alat tangkap trawl atau pukat Harimau.

Penggunaan alat tangkap ini merupakan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Rampok Remaja, Warga Kampung Toba ini Gol

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi didampingi Kasat Pol Air AKP Tito Laragatra menerangkan terungkapnya tindak pidana tersebut, saat ketika nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Sekira pukul 10.30 WIB saat di lokasi Bubu Terlanjur dan melabuhkan jaringnya, mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan,” kata Juliandi, Senin (20/6/2022) kepada awak media.

BACA JUGA  Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi. Selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.

“Nahkoda mengatakan berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis Trawl Mini, selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh maka terhadap jaring diputuskan,” ujar Juliandi.

Selanjutnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (Tim)

BACA JUGA  Ditangkap Jual Togel, Kabir Ngaku Setor ke Bandar Siantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB