Simalungun, TRIBRATA TV
Kabiran Saragih alias Kabir (43) tak berkutik,setelah personil Polsek Serbelawan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP berisikan pesanan angka-angka diduga tebakan judi jenis Togel dan uang tunai sebanyak Rp72.000.
Warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok tersebut ditangkap,Rabu (25/3/2020) di sebuah warung milik warga di wilayah tersebut.
“Penangkapan tersangka Kabir berdasarkan informasi masyarakat di warung tersebut ada aktifitas jual beli togel,”ucap Kapolsek AKP Bambang Priyatno, Jumat (27/3/2020).
Kepada Polisi,tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan tebakan angkanya kepada warga Siantar.
“Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbalawan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Bambang (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









