Korupsi Rp611.200.000, Kadis & Bendahara Dinas KPOP Deli Serdang Ditahan Jaksa

- Editorial Team

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000-, tahun anggaran 2024, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (KPOP) Kabupaten Deli Serdang bersama Bendahara Pengeluaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (20/5/2025).

Dalam Press Releasenya, Kajari Deli Serdang, M Jeffry SH , MHum didampingi Kasi Intel telah menetapkan I selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten (KPOP) Deli Serdang bersama MSH selaku Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pekan olah raga pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pekan paralimpiade nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Gedung PIBI Center, Polres Bengkayang Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Sebagai Tersangka

Sebelumnya pihak Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L2 14/Fd.I/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukanlah penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000-,

“Atas hal itu, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Terkait Program Serasi Senilai Rp1,3 Triliun

“Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya. Untuk tersangka I selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Medan. Sedangkan untuk tersangka MSH selaku Bendahara Pengeluaran dilaksanakan penahanannya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan keduanya pun terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025”, terangnya. (Febri)

BACA JUGA  Diduga Ada Makelar Kasus, Kejari Ketapang SP3 Kasus Korupsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!