Deli Serdang, TRIBRATA TV
Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000-, tahun anggaran 2024, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (KPOP) Kabupaten Deli Serdang bersama Bendahara Pengeluaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (20/5/2025).
Dalam Press Releasenya, Kajari Deli Serdang, M Jeffry SH , MHum didampingi Kasi Intel telah menetapkan I selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten (KPOP) Deli Serdang bersama MSH selaku Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pekan olah raga pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pekan paralimpiade nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2024.
Sebelumnya pihak Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L2 14/Fd.I/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukanlah penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000-,
“Atas hal itu, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”.
“Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya. Untuk tersangka I selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Medan. Sedangkan untuk tersangka MSH selaku Bendahara Pengeluaran dilaksanakan penahanannya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan keduanya pun terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025”, terangnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








