Buru, TRIBRATA TV
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Buru, Maluku, saat ini tengah mendalami dan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Waegeren.
Kasus ini diperkirakan bakal melibatkan sejumlah nama pejabat desa yang terseret dalam pusaran hukum. Terutama Kepala Desa Waegeren selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kasus dugaan korupsi, mark-up dan laporan fiktif ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Perwakilan masyarakat Desa Waegeren inisial TL, Minggu (31/5/2026) mendesak pihak Kepolisian Polres Buru, untuk segera memproses perkara ini secara hukum hingga tuntas. Menurutnya perkara tersebut merupakan barometer dalam penegakan hukum untuk menjaga integritas pemerintah.
Kasi Humas Polres Buru, IPDA, Jaya Permana, kepada media di ruangan kerjanya pada Senin 25 Mei 2026 kemarin, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara ini
Permana, mengatakan kasus tersebut telah ditangani penyidik Reskrim unit 3 Tipikor Polres Buru, dan kini masih dalam tahapan penyelidikan dan pendalaman pihak Kepolisian.
Hingga kini, penyidik baru memanggil para pihak termasuk Sekretaris dan Bendahara Desa inisial SM untuk dimintai keterangan. Sedangkan Kepala Desa Waegeren inisial NS belum dipanggil masih menunggu pendalaman terhadap berkas dokumen serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. “Setelah itu baru yang bersangkutan dipanggil”, ujarnya.
Permana juga membenarkan Tipikor sudah menerima berkas dokomen (LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan audit Dana Desa Waegeren dari Inspektorat Kabupaten Buru pada bulan Februari 2026 yang lalu, dan saat ini masih ditangani pihak penyidik.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, sebelumnya yang diberitakan media menyebutkan hasil pemeriksaan Dana Desa Waegeren secara fisik maupun administrasi terdapat indikasi kerugian negara, miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diterima maupun dihimpun dari kedua instansi pemerintah terkait, temuan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar Dana Desa Waegeren yang diaudit. (Malik Masuku)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









