‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap

- Editorial Team

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Korban dugaan penculikan dan penganiayan ternyata tidak seorang diri. Informasi yang diperoleh, rekan korban bernama Bram juga mengalami hal serupa, sadisnya lagi jari-jari tangan Bram putus akibat penganiayaan berat, dan sampai saat ini masih disekap belum pulang ke rumah.

‎“Ada korban lain selain adik aku yang diculik mereka. Informasinya kondisi putus jari-jari tangannya dan sampai sekarang Bram belum pulang ke rumah. Katanya masih disekap oleh anggota GS,” kata Serka Dedek Andiruka, abang korban, Minggu (31/5/2026).

‎Kata dia, malam itu ia mengetahui adiknya diculik sekelompok pemuda atas suruhan GS. Setelah itu Dedek mencari teman lalu menghubungi GS lewat WhatsApp dengan kalimat “agar kau kembalikan adik aku dalam keadaan apapun juga”, Tak lama kemudian adiknya ditinggalkan di RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan.

‎Lebih jauh, Dedek menuturkan, saat kejadian lebih dulu menganiaya korban dan temannya bernama Bram (20), anak penjual pecal, warga Jalan Jermal 7, Komplek Veteran, Kecamatan Medan Denai. Dedek menegasakan perlakukan suruhan GS tersebut sudah melebihi dari PKI.

‎“Saya minta agar para pelaku dan penyuruh segera ditangkap. Kelakukan kelompok itu selama ini juga telah membuat ketidak nyamanan warga sekitar, apalagi kejadian biadab ini membuat warga semakin tidak nyaman jika para pelaku tidak ditangkap,” pungkas dia.

‎Sebelumnya, sekitar 50 orang diduga suruhan GS mengatasnamakan anggota ormas melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap adik anggota TNI, Serka Dede Andiruka. Rahmadsyah (45) dibantai habis-habisan di Jalan Jermal 7 Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

‎Rahmadsyah saat itu sedang di rumah kontrakannya, tiba-tiba datang sekelompok pemuda menyerang secara membabi buta dan langsung melakukan penculikan, kemudian menganiaya hingga mengalami lubang bacok disekujur tubuh dan kepala.

‎Tindakan tersebut bagaikan pasukan PKI yang tidak berperikemanusiaan, karena membuang korban di depan ke RS Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass, Kota Medan.

‎Informasi dihimpun, korban diserang di rumah kontrakannya, kemudian diculik dan menyiksa serta membacok korban pakai kelewang, setelah puas melancarkan aksinya, korban dibuang di depan RS Muhammadiyah.

‎Dalam rekaman, korban menjelaskan, ia didatangi sekitar 50 orang diduga suruhan bernama Guntur yang disebut sebagai Ketua.

‎”Yang bacok si IS pakai kelewang, satu lagi yang gondrong agak tua, si Abah, si Ahak juga, ada 50 orang. yang gondrong Soek bilang mati kau mati,mati kau mat, ini perintah Guntur, ini perintah Ketua Guntur. Perintah, matikan-matikan ini perintah ketua,” kata Rahmadsyah dalam rekaman.

‎Serka Dede Andiruka, abang korban, dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026) mengatakan, membenarkan adiknya diserang, diculik disiksa dan dibuang ke RS Muhammadiyah.

‎”Kamk sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan bersama pengacara kita,” ungkap Dede.

‎Adapun laporan polisi Nomor LP/B/2299/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Dini Aulia Syahara.

‎Dini mengatakan, saat tiba di rumah sakit, korban ditemukan dalam keadaan luka bacok di bagian kepala, luka koyak di pergelangan kaki kanan, luka bacok pada lengan kiri.

‎Dede mengatakan, adiknya sempat dirujuk ke RS Bhayangkara namun ditolak dan kembali dibawa ke RS Muhammadiyah lalu ditolak, akhirnya dibawa ke RS Murni Teguh namun ditolak juga. (Bon)

BACA JUGA  Dibayar Rp40 Juta, Kawanan Penculik Driver Taksi Diringkus, Otak Pelaku Diburu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB