Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama menyandang status sebagai pengedar sabu yang tak terendus membuat Ade Lusi Fratiwi (26) semakin mantap menjalankan profesinya.
Terlebih lagi, anugrah pesona kecantikan yang dimilikinya membuat perempuan dengan nama panggilan Ade itu semakin memikat para pengguna sabu untuk tetap bertahan sebagai konsumennya.
Namun begitu namanya semakin
harum. Petualangannya dalam permainan bisnis haramnya itu kandas begitu ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Kenanga, Lingkungan V, Kecamatan Datuk Bandar itupun kini mau tidak mau terpaksa menikmati status barunya sebagai tahanan perempuan dalam kasus kepemilikan narkotika.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (20/3/2021) membenarkan penangkapan itu.
Dari tersangka,personil menyita barangbukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,70 gram, handphone merk Oppo warna putih merah,uang tunai Rp100.000 dan 1 lembar tisue warna putih.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 AyAt (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mininimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









