Kampar, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Siak Hulu mengamankan 2 pelaku judi jenis togel di warung tuak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku adalah JP (50) dan SS (50) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Keduanya ditangkap di Jalan Karya IV Gg Tapanuli Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu di warung tuak milik JP. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti handphone merk Oppo warna hitam dan rekap rumus togel.
Awal mula penangkapan ini ketika tim mendapat informasi adanya permainan judi jenis Togel di warung milik pelaku JP. Pelaku JP mengakui membeli nomor togel pada pelaku SS.
Maka dilakukan pengembangan dan pelaku SS ditangkap bersama barang bukti HP dan satu lembar rekapan rumus togel.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar mengatakan pihaknya akan menindak pelaku judi, judi jenis apapun kita tindak sesuai UU.
Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. “Jika ada menemukan orang bermain judi jenis apapun, segera melaporkan ke Mapolsek, “tegas Kapolsek.(herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









