Dalam Semalam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Merangin

- Editorial Team

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam 4 orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (18/03/2025) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy di seputaran Desa Kungkai Kecamatan Bangko, Merangin.

Sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (34) dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kotak rokok. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.

Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra langsung perintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

”Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin”, ujar Kapolres.

BACA JUGA  Terlibat Pidana, 2 Oknum Polres Merangin Dipecat

Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka YP mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli. Berbekal informasi itu sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju RT 21 Waskita Kecamatan Bangko, Merangin.

Tim mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi Sabu. Saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 alat hisap, plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, kaca pirek, korek api, kompor alat hisap, ponsel dan uang Rp150.000 disita dari tersangka.

Dihari yang sama yakni Selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin juga mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba.

Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan. Dari penyisiran di seputaran Lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan menangkap 2 laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26).

BACA JUGA  Simpan Ganja Dalam Kulkas, Pria ini Ditangkap

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0.19 gr didalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI.

Keduanya langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.

AKBP Roni Syahendra mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

“Saya ucapkan terimakasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap kedepannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat,” sebut Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita kedepannya, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” tutup Roni.

BACA JUGA  Polres Bintan dan Lanal Bintan Musnahkan Sabu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!