Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku kasus narkotika di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 00.05 WIB.
Sebelumnya petugas mendapat informasi ada seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang Kota Tanjungpinang, Kepri.
Dari penggrebekan di rumah tersangka JS, petugas menemukan satu plastik hitam yang berisi daun ganja kering dalam kulkas.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengatakan tersangka cukup koperatif. “Tersangka menunjukan dimana ia menyimpan ganja dengan berat 28,28 gram,”ucap Kasat, Rabu (6/10/2021).
Selanjutnya JS serta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun “, tegasnya. (M .HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









