Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan ribuan narkotika jenis pil ekstasi dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) jaringan Internasional.

Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, melibatkan jajaran Polresta Tanjungpinang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea Cukai dan BNN Tanjungpinang, pada Rabu (25/10/2023) siang tadi.

Sebanyak 9.807 dari 10.026 butir ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian barang bukti tersebut di buang ke dalam safety tank. Sementara sisanya, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, ribuan pil ekstasi ini merupakan barang bukti yang dirampas dari seorang wanita berinisial AG (32).

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Petani Ini 'Dicangkul' Polisi

Dimana, saat itu AG diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, pada 17 September yang lalu, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).

“Pada 17 September lalu, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pelaku AG untuk menyelundupkan 10.027 butir, lokasinya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers pemusnahan ribuan pil ekstasi.

Sebagaimana diketahui, ribuan ekstasi itu dibawa tersangka AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.

BACA JUGA  KalaMusika, Sejumlah Tokoh Akan Baca Puisi

Namun, pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mengindentifikasi, bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang pelaku AG.

Kemudian, dari kecurigaan itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan itu, mendapati 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi diduga pil ekstasi yang dicampur dengan kacang almond.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Bea Cukai Tanjungpinang, jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir,” tutup AKP Arsyad Riyandi.(m.holul)

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Ciduk Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Tim Bulutangkis Polri Juara dalam SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Kapolresta Yogyakarta Lantik Kapolsek dan Pejabat Utama Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Polda Maluku Perketat Rekrutmen Tamtama Polri 2026
Polda Maluku Pastikan Seleksi Bakomsus Transparan dan Bebas Intervensi
Personil Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Ini Kasusnya
Warga Apresiasi Kepedulian Kapolsek Tabir Santuni Anak Yatim
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H.sebagai Kapolda Maluku Utara

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:52 WIB

Tim Bulutangkis Polri Juara dalam SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolresta Yogyakarta Lantik Kapolsek dan Pejabat Utama Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polda Maluku Perketat Rekrutmen Tamtama Polri 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Polda Maluku Pastikan Seleksi Bakomsus Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!