Waduh Budi Gunawan Ditangkap Karena Curi Sepeda Motor

- Editorial Team

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Budi Gunawan (32) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Musyawarah, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sunggal, Medan terpaksa nginap dibalik terali besi Mapolsek Delitua.

Pasalnya, pria yang berkerja sebagai karyawan swasta ini mencuri sepeda motor Yamaha Soul GT BK 6419 ADR milik
Linda Sri Rahayu (25) warga Jalan Mawar Saron 2, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan saat terparkir di Jalan Bunga Rinte Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (16/2/2021).

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, saat itu korban sedang membeli sesuatu disalah satu warung yang berada di Jalan Bunga Rinte. Karena buru-buru, korban tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya.

BACA JUGA  27 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Toko Antar Provinsi Diringkus Polda Riau

Ternyata kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur bersama temannya berinisial H (DPO-red).

Karena sepeda motor miliknya diambil orang, dengan wajah lesu, korban mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi.

Begitu menerima laporan korban, tim Opsnal bersama Panit luarnya Ipda Elia Karo-Karo mendatangi tempat kejadian perkara melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. Hingga keesokan harinya sekira jam 07.00 Wib pelaku ditangkap saat berada di Cafe Roda Kelurahan Lau Cih. Sedangkan, H temannya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kg Sabu dan Tangkap 2 Nelayan

Pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor curiannya yang dititipkan di rumah kawannya di daerah Brayan Medan.

Tak mau buang waktu, bersama tersangka petugas langsung mengambil barang bukti dan memboyongnya ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dul)

BACA JUGA  Apes, Aksi Kedua Mencuri Kabel Listrik Ketangkap Basah Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB