27 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Toko Antar Provinsi Diringkus Polda Riau

- Editorial Team

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Spesialis bongkar toko pakaian yang telah beraksi 27 kali di Provinsi Riau dan Sumatera Barat berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Riau. Total nilai barang yang digondol dari 27 kali beraksi mencapai Rp2 miliar.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, Kamis (7/11/2024) mengatakan pelaku ditangkap setelah timnya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban NA.

Dalam laporannya NA mengatakan ia mengalami kerugian hingga Rp40 juta akibat toko pakaian miliknya di Jalan Melati Ujung Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru dibobol maling pada Jumat (18/10/2024).

Ia menceritakan pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, karyawan yang hendak membuka toko mendapati 2 gembok pintu toko sudah tidak ada. Ketika dicek ke dalam toko, sejumlah pakaian tampak berserakan di lantai dan beberapa pakaian yang terpajang sudah hilang.

TONTON VIDEONYA:

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Binawidya Pekanbaru.

BACA JUGA  Mencuri di Rumah Tetangga, Nelayan di Panipahan Ditangkap

Dari rekaman CCTV, terlihat pada pukul 04.20 WIB 2 orang pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver parkir di depan toko lalu salah satu pelaku membuka 2 gembok pintu toko menggunakan linggis.

Setelah gembok terbuka lalu para pelaku masuk kedalam toko mengambil pakaian-pakaian anak yang terpajang didalam toko.

Kedua pelaku, RF alias Riko (40) beralamat Jalan Bupati Perum Mutiara Tarai Garden Blok O No. 9 RT 005 RW 011 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Ia berperan merusak gembok dan pintu toko serta mengambil barang-barang dari dalam toko.

Dan FJA alias Feri (38) beralamat Kampuang Tangah Jorong Dalam Koto Kelurahan Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Ia berperan mengendarai mobil dan mengamati situasi sekitar toko saat melakukan pencurian.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Senin (4/11/2024) polisi mendapat informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Jalan Bupati Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar. Sedangkan seorang pelaku lagi saat ini masih diburu polisi.

BACA JUGA  Terima 2 Penghargaan 'Presisi Award' dari Lemkapi, Irjen Moh Iqbal: Ini Motivasi Sekaligus Vitamin yang Sangat Luar Biasa

Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti hasil curian. Setidaknya saat ini Polisi telah menerima 5 laporan atas aksi komplotan spesialis bongkar toko ini.

Kepada polisi tersangka mengaku mencuri di 27 TKP di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Sumatera Barat.

Berikut TKP nya: wilayah hukum Polda Riau, di Pekanbaru;
1. Toko pakaian di Kelurahan Delima sebanyak 2 kali.
2. Toko pakaian di Kelurahan Tabek Gadang sebanyak 1 kali.
3. Toko pakaian di Jalan Cipta Karya sebanyak 2 kali.
4. Toko pakaian di Jalan Air Hitam AIR sebanyak 1 kali.
5. Toko pakaian di Jalan Pemuda Tampan sebanyak 1 kali.
6. Toko pakaian di Jalan Marpoyan Damai sebanyak 2 kali.
7. Toko pakaian di Jalan Harapan Raya sebanyak 1 kali.
8. Toko pakaian di Jalan Bukit Barisan sebanyak 2 kali.
9. Toko pakaian di Jalan Taskurun sebanyak 2 kali.
10. Toko pakaian di Rumbai Pesisir sebanyak 2 kali.

BACA JUGA  Video: Januari-Agustus Polda Riau Ungkap 145 Kasus Perjudian

Wilayah Kampar: Toko pakaian di Bangkinang sebanyak 3 kali.

Wilayah Pelalawan.
1. Toko pakaian di Kerinci sebanyak 1 kali.
2. Toko pakaian di Ukui sebanyak 1 Kali.

Wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Toko pakaian di Payakumbuh sebanyak 3 kali.
Toko pakaian di Padabg sebanyak 2 kali.
Toko pakaian di Sawahlunto sebanyak 1 kali.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 3,4, 5 dan ayat (2) KUH.Pidana(1) dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutup Dirreskrimum.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB