Yogyakarta, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa tersangka F dari Baturaja, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sore saat tiba di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
F berangkat dari Baturaja pada Senin (16/2/2026) pagi dan tiba di Yogyakarta keesokan harinya. Ia diduga hendak menemui rekannya yang pernah satu Lapas.
Menurut Sulistyo, tersangka bukan kali pertama membawa ganja ke Yogyakarta. Pada 2022, F pernah ditangkap dengan barang bukti 600 gram ganja dan bebas dari Lapas pada April 2025.
“Kali ini jumlahnya lebih besar, yakni 2,71 kilogram,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (20/2/2026).
Petugas menyita 12 paket ganja dan satu linting rokok berisi ganja dengan total 2,715 kilogram. Rinciannya, tiga paket seberat 2,055 kilogram, sembilan paket 660 gram, serta satu linting 0,57 gram. Polisi juga mengamankan tas ransel, ponsel, dan celana panjang milik tersangka.
Ganja tersebut dibeli dari seseorang di Kapahiang, Bengkulu. Penyidik masih mendalami motif serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







