BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan 2,7 Kg Ganja di Terminal Jombor

- Editorial Team

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa tersangka F dari Baturaja, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sore saat tiba di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

F berangkat dari Baturaja pada Senin (16/2/2026) pagi dan tiba di Yogyakarta keesokan harinya. Ia diduga hendak menemui rekannya yang pernah satu Lapas.

BACA JUGA  Di Siantar, 2 Pelajar Diringkus Polisi Karena Narkoba

Menurut Sulistyo, tersangka bukan kali pertama membawa ganja ke Yogyakarta. Pada 2022, F pernah ditangkap dengan barang bukti 600 gram ganja dan bebas dari Lapas pada April 2025.

“Kali ini jumlahnya lebih besar, yakni 2,71 kilogram,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (20/2/2026).

Petugas menyita 12 paket ganja dan satu linting rokok berisi ganja dengan total 2,715 kilogram. Rinciannya, tiga paket seberat 2,055 kilogram, sembilan paket 660 gram, serta satu linting 0,57 gram. Polisi juga mengamankan tas ransel, ponsel, dan celana panjang milik tersangka.

BACA JUGA  Peredaran 15 Kg Sabu Asal Pekan Baru Digagalkan BNNP Sumsel

Ganja tersebut dibeli dari seseorang di Kapahiang, Bengkulu. Penyidik masih mendalami motif serta jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(Didik)

BACA JUGA  Hendak Transaksi Narkotika, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB