Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi memediasi masyarakat nelayan Desa Mantang dengan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan kedua belah pihak.
Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam proses mediasi. Ia berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan konflik serupa di kemudian hari.
“Kami berharap melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang baik sehingga hubungan masyarakat Desa Mantang dan Desa Berakit tetap harmonis serta situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Datok Sahril Bobo, mengapresiasi langkah Polres Bintan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menyampaikan pihak nelayan Desa Berakit berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nelayan Desa Mantang dan berharap seluruh pihak dapat saling memaafkan serta menjaga hubungan baik antarsesama masyarakat pesisir.
Ketua Nelayan Desa Berakit juga menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi dan berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Di sisi lain, perwakilan Kecamatan Mantang menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak Desa Berakit dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum serta memilih penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Kedua pihak juga berkomitmen menjaga hubungan baik dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polres Bintan berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta tercipta keharmonisan antarwarga di wilayah Kabupaten Bintan. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







