Peredaran 15 Kg Sabu Asal Pekan Baru Digagalkan BNNP Sumsel

- Editorial Team

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bersama Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji Lampung menangkap tiga kaki tangan seorang bandar besar asal Kota Pekan Baru, Provinsi Riau pada Sabtu (29/01/2022) di exit tol KM 240 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial Af (32), HK (50) ER (49). “Dari tangan pelaku kita amankan narkotika jenis sabu seberat 15 Kilogram (Kg) dalam kemasan Teh Cina, dan kendaraan mobil jenis Avanza,” ujarnya, Senin (31/01/2022).

BACA JUGA  Sensasi Strike di Pemancingan Telaga An'a Gowa

Menurutnya penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus satu tahun lalu. “Mereka ini juga termasuk kelompok Mesuji, Kabupaten OKI dan mereka juga termasuk jaringan yang berhasil kita ungkap Maret 2021 lalu,” katanya.

Mereka ini lanjut dia mengatakan, berangkat dari Pekanbaru dan akan mengedarkan barang haram ini ke Mesuji, Kabupaten OKI melalui jalan darat. “Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, dan akan kita lakukan pengembangan lagi agar bisa membasmi sampai ke akarnya,” tegas Kepala BNNP Brigjen Djoko.

BACA JUGA  Pengecer Shabu yang Viral Ditangkap Polisi

Sebelum menangkap pihaknya telah memantau dan penyelidikan pada ketiganya. Ketiga pelaku merupakan warga Padang, Sumatera Barat.

Pihaknya akan mendalami peranan masing-masing pelaku yang merupakan kaki tangan bandar besar di Pekan Baru, Provinsi Riau.

Untuk barang bukti sabu berasal dari luar negeri. “Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, kita berkomitmen untuk terus memerangi narkoba,” ungkap Brigjen Djoko Prihadi kepada wartawan. (Suherman)

BACA JUGA  Miliki Sabu 3,46 Gram, Pemuda ini Masuk Jeruji Polres Pematangsiantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru