Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Kasus peredaran narkoba di kalangan pelajar semakin memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan diamankannya dua pelajar yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Terbaru, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pelajar yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial F (17) warga Jalan Perak Gang Kinantan dan rekannya ES (13) warga Mojopahit.
Berdasarkan informasi tertulis Polres Pematangsiantar, Rabu (11/12/2019), kedua pelajar diringkus pada Senin (09/12/2019) di Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari kedua pelajar, Satnarkoba Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari bawah kaki seberat 1.15 gram.
Saat dilakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut, kedua pelajar mengakui mendapatkan dari seseorang bernama Narto yang juga merupakan warga Gang Kinantan.
Namun saat dilakukan pengejaran terhadap Narto di rumahnya,Personil Satnarkoba tidak menemukan keberadaannya.
Kini kedua pelajar beserta barang bukti berupa shabu seberat 1.15 Gram kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









