Pria ini Tak Berkutik Ketahuan Kantongi Ganja

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Baru Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Kamis 7 Januari 2021 lalu, sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Sei Asahan Medan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini, tersangka diketahui berinisial TH, warga Jalan Sei Belutu. Tersangka tidak dapat berkutik dan ditangkap Tekab yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim saat mengelar kasus tersebut menjelaskan keberhasilan pihaknya ini tidak terlepas berkat informasi masyarakat.

BACA JUGA  Kapolsek Medan Baru Terima Penghargaan dari Ketua DPRD Kota Medan

Menerima informasi berharga tersebut, segera menugaskan anggotanya untuk segera terjun ke TKP menyelidikinya.

“Tidak lama melakukan pengintaian, petugas akhirnya melihat seorang pria yang sangat mencurigakan dengan ciri – ciri sesuai informasi yang diterimah pihaknya,” ujar mantan Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut, Rabu (20/1/2021) sore.

Usai ditangkap, tersangka TH langsung digeledah. Dari kantong celana belakang tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kecil paket ganja dan 5 lembar kertas tiktak warna putih.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Oknum ASN Diringkus Polres Pulau Morotai

Tidak mau berlama-lama petugas pun segera memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Usai diintrogasi petugas, pelaku mengaku paketan ganja tersebut dibeli dengan Rp.20.000,- dan akan dikonsumsi sendiri.

“Akibat perbuatan tersangka, akan menjerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kapolsek Medan Helvetia Bantah Laporan Pemilik Mobil Bodong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!