Pulau Morotai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45 tahun) ditangkap karena diduga terlibat dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Minggu, (24/5/2026), sekitar pukul 20.04 WIT, di depan sebuah bengkel mobil yang beralamat di samping Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, menjelaskan tim opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, S.H., langsung bergerak melakukan pengintaian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan,” ungkap Kasi.
Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi 9 sachet plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,2 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 sachet plastik klip kosong dan pipet kaca sebagai barang bukti pendukung.
UL diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertempat tinggal di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan hasil tes urine, terlapor dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Saat ini, pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan peredaran. Langkah selanjutnya, polisi akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik dan segera melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









