Pelaku Pembunuhan Perempuan di Alalak Serahkan Diri

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, TRIBRATA TV

Tidak sampai 24 jam, kasus pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), berhasil diungkap

Pelaku berinisial IH (62) menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Senin (19/01/2026), sekitar pukul 08.30 WITA. Selanjutnya warga Murung Kenanga Kecamatan Martapura ini digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IH merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial EN (40) yang terjadi di depan sebuah warung minum di Jalan Trans Kalimantan, pada Minggu (18/01/2026) pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA  Respon Cepat Satlantas Polres Batola Tangani Jalan Berlubang

Sebelum terjadi tragedi berdarah tersebut, pelaku dibonceng ND mendatangi warung tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.

Sempat terjadi cekcok, sebelum pelaku terlihat menarik tangan korban dan dibawa menjauh dari warung sekitar 30 meter.

Selanjutnya pelaku menusuk dada dan melukai tangan korban menggunakan sebilah senjata tajam badik yang dibawa. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian bersama ND.

Sebelum IH menyerahkan diri, Unit Reskrim Polsek Alalak dengan diback up Sat Reskrim Polres Batola telah mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, dan langsung melakukan pengejaran.

BACA JUGA  Haji Uma EB: Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukumam Mati dan Dipecat dari TNI

Tidak hanya IH, polisi juga membawa serta ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batola Akp Adhi N menambahkan IH menjalani proses pemeriksaan di Polsek Alalak dengan dipersangkakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP. (Rian)

BACA JUGA  Anaknya Dicabuli, Seorang Ayah di Pariaman Bunuh Pelaku

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!