Pelaku Pembunuhan Perempuan di Alalak Serahkan Diri

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, TRIBRATA TV

Tidak sampai 24 jam, kasus pembunuhan di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), berhasil diungkap

Pelaku berinisial IH (62) menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Senin (19/01/2026), sekitar pukul 08.30 WITA. Selanjutnya warga Murung Kenanga Kecamatan Martapura ini digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IH merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial EN (40) yang terjadi di depan sebuah warung minum di Jalan Trans Kalimantan, pada Minggu (18/01/2026) pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA  Sakit Hati, Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter di Lhokseumawe

Sebelum terjadi tragedi berdarah tersebut, pelaku dibonceng ND mendatangi warung tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.

Sempat terjadi cekcok, sebelum pelaku terlihat menarik tangan korban dan dibawa menjauh dari warung sekitar 30 meter.

Selanjutnya pelaku menusuk dada dan melukai tangan korban menggunakan sebilah senjata tajam badik yang dibawa. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian bersama ND.

Sebelum IH menyerahkan diri, Unit Reskrim Polsek Alalak dengan diback up Sat Reskrim Polres Batola telah mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, dan langsung melakukan pengejaran.

BACA JUGA  Perencana Pembunuhan Wartawan di Binjai Diringkus

Tidak hanya IH, polisi juga membawa serta ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batola Akp Adhi N menambahkan IH menjalani proses pemeriksaan di Polsek Alalak dengan dipersangkakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP. (Rian)

BACA JUGA  Sakit Hati, Pusirwan Membabi Buta Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB