11 Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Editorial Team

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang kasus penjualan barang bukti sabu hasil tangkapan,Rabu
(19/1/2022).

Kali ini, sidang tersebut digelar
dengan agenda mendengarkan pembacaan hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan.

Dari hasil persidangan yang
dipimpin Majelis Hakim, Salomo Ginting yang beranggotakan 4 hakim itu, terungkap para terdakwa yang keseluruhannya berjumlah 12 orang itu dituntut dengan pidana hukuman berbeda.

Tercatat, 11 terdakwa
diketahui merupakan mantan personil Polres Tanjungbalai dan 1 orang lagi merupakan warga sipil yang bekerja sebagai honorer di Satpol Air Polres Tanjungbalai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasipidum Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungbalai – Asahan, R. Simanjuntak membacakan surat tuntutannya secara bergantian itu.

BACA JUGA  Polres Sibolga Tangkap Residivis Narkoba

Dipersidangan jaksa meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi ke 12 terdakwa dengan hukuman pidana mati, seumur hidup dan selama 15 tahun penjara.

Dua terdakwa masing-masing Wariono dan Tuharno dituntut dengan pidana hukuman mati.

Sedangkan sembilan terdakwa lagi, Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Riski Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang dituntut dengan pidana hukuman selama seumur hidup.

Sementara seorang warga sipil yakni terdakwa Hendra dituntut dengan pidana hukuman selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Ketangkap Basah, Bandar Sabu Tak Berkutik Digrebek

“Perbuatan para terdakwa melawan hukum dan berdiri sendiri,sehingga kami memandang perbuatannya merupakan suatu kejahatan,” kata JPU dalam surat tuntutannya.

Bahkan dalam surat tuntutannya,
JPU juga menyebutkan dalam kasus penjualan barangbukti hasil tangkapan itu, para terdakwa terlibat kedalam peredaran gelap narkotika internasional.

“Hal yang meringankan tidak ada, semua barangbukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” kata mereka.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi konprensi pers belum lama ini mengatakan, sebahagian terdakwa yang sebelumnya merupakan personil Polres Tanjungbalai itu sudah dipecat.

“10 orang sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Poldasu. Ada tiga orang lagi yang akan menyusul,” katanya. (Eko)

BACA JUGA  Polres Luwu Utara Razia THM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru