Sibolga, TRIBRATA TV
Polres Sibolga Sumatera Utara menangkap satu orang terduga penyalah gunaan narkoba pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kenari kelurahan Pancuran Bambu.
Tersangka berinisial ES alias H (37) warga Kelurahan Pancuran Bambu dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 00.00 WIB mendapat laporan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti satu paket kecil Sabu sabu dengan berat 0,21 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polres Sibolga untuk proses hukum dan akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









