2 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Meranti

- Editorial Team

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Meranti meringkus 2 pelaku narkotika jenis sabu dan mengamankan 69 paket sabu seberat 171 gram dan pil Ekstasi dan H5. Salah seorang diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12/2024) petang di Jalan Semea RT.001/RW.001 Desa Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawam mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyatakan di salah satu rumah di Jalan Semea sering terjadi transaksi sabu.

BACA JUGA  Dorong Sepeda Motor Curian Didepan Pemiliknya, Usman Bonyok Dimassa

Atas informasi itu, tim Unit II Satnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan lokasi yang disebutkan memang sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal.

Hingga pada Selasa 17 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB unit II Satresnarkoba bergerak menuju rumah tersebut dan melalukan penyergapan.

Dari dalam rumah ditangkap dua pria, RK alias B (16) dan UDW (20). Didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika Sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klep bening. Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar.

BACA JUGA  Polres PPU Ungkap Jaringan Pencurian Mobil

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang Peradilan Anak,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru