Meranti, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Meranti meringkus 2 pelaku narkotika jenis sabu dan mengamankan 69 paket sabu seberat 171 gram dan pil Ekstasi dan H5. Salah seorang diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12/2024) petang di Jalan Semea RT.001/RW.001 Desa Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawam mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyatakan di salah satu rumah di Jalan Semea sering terjadi transaksi sabu.
Atas informasi itu, tim Unit II Satnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan lokasi yang disebutkan memang sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal.
Hingga pada Selasa 17 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB unit II Satresnarkoba bergerak menuju rumah tersebut dan melalukan penyergapan.
Dari dalam rumah ditangkap dua pria, RK alias B (16) dan UDW (20). Didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika Sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klep bening. Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” kata Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









