Dorong Sepeda Motor Curian Didepan Pemiliknya, Usman Bonyok Dimassa

- Editorial Team

Minggu, 19 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Seorang pria bernama Usman (35) warga Gang Bersama Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya ia kepergok warga tengah membawa sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Dolok Merawan, AKP Admin Bufitra mengungkapkan pelaku mencuri sepeda motor di Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai. Saat itu korban Herry Setya Ardi (25) warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan memarkirkan sepeda motornya yang sedang kehabisan bahan bakar disamping rumah neneknya, Jumat (17/7/2020).

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Menonjol

Usai memarkirkan sepeda motornya, Herry kemudian pergi ke Pondok Desa Pabatu.

Namun pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib,Usman melintas dari jalan pemukiman warga di pondok Desa Pabatu VI sambil mendorong sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 4252 IG.

“Melihat sepeda motor yang dibawa pelaku mirip dengan miliknya, Herry bersama Handika membawa pelaku ke rumah Kades,”kata Kapolsek.

Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku bernama Herman. Pelaku kemudian ditanya kembali tentang kepemilikan sepeda motor yang dibawanya.

BACA JUGA  Penjual Motor Curian di Medsos Diangkut Tekab Nyamar Pembeli

“Ia berkilah bahwa sepeda motor tersebut milik temannya bernama Santo,”tutur AKP Asmon.

Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian mendatangi rumah Kepala Desa dan menganiaya pelaku.

Pihak kepolisian yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku Usman dan membawa ke RSU Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan.

“Usai mendapat pengobatan dari Rumah Sakit, tersangka kita bawa ke Polsek,”pungkasnya (Joe)

BACA JUGA  Coba Kabur, Kaki Dua Pelaku Curanmor Dibolongi Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB