Dipancing Transaksi, Rahmad Diciduk di Pinggir Jalan

- Editorial Team

Sabtu, 27 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Petualangan Rahmat alias Ame
(31) sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya tercium.

Begitu namanya harum,
personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai pun kemudian berhasil menangkapnya.

Penangkapan terhadap pria yang
biasa namanya dipanggil Ame itu dilakukan setelah dipancing untuk bertransaksi sabu.

Ia ditangkap tak jauh dari lokasi rumahnya. Sedangkan posisinya pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (27/2/2021) malam membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA  Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

“Tersangka ditangkap di Jalan,M. Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Dari penangkapan, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barangbukti masing – masing 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram , tissu putih dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp235.000.

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat. Begitu TKPnya didatangi, tersangka R alias A saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,” tambahnya.

BACA JUGA  Tak Bayar Utang, Perempuan Ini Suruh 5 Temannya Aniaya Korban Hingga Tewas

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barangbukti sabu ketanah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” Pungkasnya.(Eko)

BACA JUGA  Peredaran 2,5 Ton Sabu Digagalkan Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru