Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan

- Editorial Team

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, TRIBRATA TV

Seorang dengan inisial AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung terpaksa digelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan.

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA  Simpan 1.015 Butir Pil LL, Warga Plosorejo Dibekuk Polisi

“Terduga kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi,” ujarnya.

Penangkapan oleh tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim pada Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi
(1 amunisi kondisi rusak).

Selain itu terdapat juga barang dan peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek.

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku pernah membuat dan merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali,” katanya lagi.

“Saat ini AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya “ujar Kompol Arjon. (Duta Anggara)

BACA JUGA  Kantongi Sabu 1,36 Gram, Erwinsyah Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB