Tanahnya Diserobot, PT. ADP Akan Surati Presiden

- Editorial Team

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) mengaku akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam waktu dekat. Pasalnya, tanah seluas 24.533 meter persegi milik mereka diduga diserobot TNI AU Lanud Soewondo tanpa mengantongi dasar kepemilikan yang kuat.

Hal itu disampaikan Pahala Napitupulu selaku tim kuasa hukum PT. ADP dalam konferensi pers, Sabtu (17/12/2022).

“Kami akan menyurati Presiden, karena tanah ini milik klien kami. Presiden harus tegur pihak Menteri ATR/BPN, TNI Lanud Soewondo agar tidak memaksa kehendak di tanah klien kami. Objektiflah. Kalau begini-begini terus, Lanud Soewondo bisa klaim semua tanah di sini dengan surat wilayah pengamanan,” desak Pahala didampingi tim kuasa hukum lainnya, Budi Revelino SH, Immanuel Hapena Rio Sitepu SH dan sorta Hernawati Hutasoit SH.

Lanjut Pahala, sejak anggota dari klienya turun melakukan pembersihan lahan, Rabu 29 November 2022 silam, puluhan anggota TNI AU Lanud Soewondo langsung turun ke lokasi dan membubarkan aktivitas mereka. Meskipun begitu, pekerja dari PT. ADP sempat menancapkan plank kepemilikan serta membangun rumah rumah semi permanen.

BACA JUGA  31 Tahun PT Djuanda Sawit Lestari Ingkari Kesepakatan Alokasi Lahan di Muara Kelingi Mura

Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum PT. ADP datang kembali dan mendapati akses masuk ke tanah milik kliennya telah dipagari. Bahkan, pihak TNI AU Lanud Soewondo juga menambah plank pengakuan kepemilikan tanah tanpa menerangkan dasar hukumnya.

“Masuk awal Desember 2022 kemarin, kami datang lagi memantau dan mendapati akses masuk ke tanah klien kami sudah dipagar. Gerbang yang menutup akses jalan ke tanah klien kami merupakan tindakan melampaui tindakan hukum. Kalau benar ini tanah TNI AU, maka TNI AU harusnya melakukan gugatan SHGB atas tanah ini,” cecar Pahala.

BACA JUGA  HUT TNI AU Ke-80, Personel Satbrimob Polda Aceh Ikuti Donor Darah

Tim kuasa hukum juga membeberkan tentang barang-barang milik PT. ADP yang hilang pascapemagaran akses masuk ke lahan kliennya itu. Seperti spanduk, seng dan kayu-kayu serta triplek yang merupakan lantai bangunan yang sedang mereka kerjakan.

“Kami tidak bisa memastikan. Tapi kami mau bilang, barang-barang ini kami tinggal di sini dan hilang,” tegasnya.

Sementara itu, Budi Revelino SH yang juga merupakan tim kuasa hukum PT. ADP menyatakan kliennya merupakan korban yang hak-haknya sebagai warga negara harus dilindungi. Kepemilikan tanah PT. ADP didasari oleh dasar hukum yang jelas, yakni SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.

“Hal ini membuat klien kami dirugikan. Kami menilai TNI AU membangun pagar merupakan bentuk mesewenang-wenangan, di luar batas. Kami menuntut TNI AU membongkar pagar, karena pembangunan pagar tidak berdasarkan izin. Sebelumnya klien kami sudah pasang tembok keliling. Ini bukti klien kami menguasai fisik,” papar Revelino.

BACA JUGA  Video: Gara-gara Cat Tiang Listrik Dua Anggota Ormas Bentrok

PT. ADP juga mendesak TNI AU Lanud Soewondo untuk menghormati hukum yang berlaku, dan tidak mengatasnamakan negara untuk merebut hak masyarakat. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB