Lagi, Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Mesin Judi Tembak Ikan

- Editorial Team

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Percut Sei Tuan kembali mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan-ikan yang beroperasi di Desa Percut Sei Tuan, Jumat (18/11/2022) siang.

Adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan diketahui dari Dumas. Kemudian Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk menanggapi info tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personil serta perangkat desa setempat menyisir tiga lokasi yang disinyalir adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  Kasus Pencurian Becak, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Beri Informasi Berbeda

Ketiga lokasi itu yakni di Jalan Pekan Jumat, Dusun X, Desa Percut dan Jalan Pasar Belakang, Dusun XII, Desa Percut serta Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.

Dari ketiga lokasi itu personil hanya mendapati 2 unit mesin judi tembak ikan di Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.

Walau tidak menemukan para pemain dan operator mesin, personil langsung memboyong kedua mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA  Ratusan Warga Demo, Minta Saksi Kasus Pembunuhan Dipulangkan

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti.

Tak lupa Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba. (zak)

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pencuri Tabung Gas yang Viral di Medsos

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru