Perjuangan Poktan Rukun Sari Berhasil, Menang Kasasi MA Tunggu Eksekusi Lahan

- Editorial Team

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Perjuangan Kelompok Tani, Lingkungan 11 Kelurahan Perkebunan Sipare-Pare Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara telah mendapat angin segar. Perjuangan Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sari yang beranggotakan 100 orang lebih selama 20 tahunan tidak sia – sia, tinggal menunggu eksekusi lahan.

Demikian penyataan Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi, kepada wartawan di Sekretariat Kelompok Tani Rukun Sari, Kelurahan Perkebunan Sipare – Pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Selasa (7/12/2021).

Disebut Efendi, pada tahun 2021, warga telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, untuk mengambil hak lahan mereka yang dikuasai oleh PT Emha.

BACA JUGA  Diduga Sengaja Dibuang, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Terapung di Irigasi

“PN Kisaran memenangkan gugatan para petani, namun PT Emha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara,” sebut Efendi.

Proses banding tersebut dimenangkan PT Emha dan kelompok tani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan menolak semua gugatan PT Emha, ulas Efendi.

Keputusan MA tertuang bernomor : 3375 K/PDT/2002/, salinan asli keputusan tersebut sudah kita pegang, tambah Efendi.

“Sampai saat ini Poktan masih menguasai lahan seluas 60 hektar namun pihak PT Emha menanam kelapa sawit di areal yang telah dimenangkan petani,” ujar Efendi.

BACA JUGA  Wujudkan Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Siapkan Lahan Penanaman Jagung

Kami sangat terima kasih atas kepedulian rekan – rekan dari wartawan Warung Apresiasi Press (Wappress) yang telah meluangkan waktu berkunjung ke sekretariat kami, ungkap Efendi.

Dalam waktu dekat Poktan Rukun Sari, yang difasilitasi Wappress, akan menghadap Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak yang terkait, tutup Ali Effendi. (Plk)

BACA JUGA  Eka Harianty Pimpin PC Aisyiah Air Putih Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru