Eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Bebas, Tok Om: Bise Berkumpul Seperti Dulu Lagi

- Editorial Team

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Eks Gubernur Kepri periode 2016-2021, Nurdin Basirun, saat ini telah mengirup udara bebas. Nurdin bebas bersyarat sejak Jumat (19/8/2022).

Informasi bebasnya Nurdin Basirun dari Lapas Suka Miskin, Jawa Barat karena ia mendapat remisi peringatan HUT ke-77 RI.

Terkait bebasnya Nurdin Basirun membuat beberapa tokoh Kepri senang. Salah satunyanya Basyaruddin Idris atau dikenal dengan sapaan Tok Om.

BACA JUGA  Sah, Kompol Lulik Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang

“Hooree, bang Den balek kampung. Bang Den orang baik,” ucap Basyaruddin, Jumat (19/8/2022).

Basyaruddin juga berharap, agar bise berkumpul seperti dulu lagi.

“Semoga bang Den sehat selalu. Semoga Allah mempermudah urusan”, tutupnya.

Diketahui, Nurdin Basirun ditahan atas kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

BACA JUGA  Warga Gardan Raya Siap Menangkan Ansar-Nyanyang

Sementara, sebelumnya Nurdin Basirun divonis 4 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Tipidkor Jakarta Pusat. Dimana, ia telah menjalani hukuman sejak tahun 2020. (M.Holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB