Tak Punya Momongan hingga Ditinggal Suami, Wanita Ini Terpaksa Culik Bayi

- Editorial Team

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Seorang wanita berinisial YBS diamankan polisi diduga menculik bayi mungil HA berusia 9 bulan dari Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Waka Polres Kompol Aron Siahaan didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril membenarkan penangkapan wanita tersebut.

Sahril menjelaskan tersangka diamankan karena diduga menculik anak dengan modus meminjam anak kepada orang tua kandungnya.

“Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak,” ujar Iptu M Sahril dalam press rilis di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (18/6/2022).

Awal kasus penculikan ini terungkap, pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jalan Mariam Ginting. Saat itu YBS menyerahkan uang Rp100 ribu kepada orang tua bayi inisial MVS yang merupakan tetangga YBS di Kabanjahe untuk membeli susu anak tersebut.

BACA JUGA  Tempo Cepat, Reskrim Polres Indragiri Hilir Ringkus Pemerkosa Anak

Saat pergi membeli susu, HA diserahkan kepada YBS supaya digendong, dan ketika MVS pergi hendak beli susu YBS langsung lari membawa HA menggunakan mobil angkutan umum.

Dari hasil penyelidikan diketahui posisi YBS dan bayi sedang berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Mengetahui itu, Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin AKP Johanes M Napitupulu langsung bergegas menuju lokasi untuk menangkap tersangka.

“Sudah tiga bulan bayi tidak dikembalikan, sehingga orang tua kandung bayi membuat laporan ke Polres Tanah Karo,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Iptu M Sahril mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif diri sendiri.

BACA JUGA  Polsek Siak Hulu Ringkus Pencabul Anak, Modusnya Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

“Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka,” tukasnya.

Diketahui, lantaran tak kunjung punya momongan di tengah keluarga, suami tersangka meninggalkannya. Alhasil YBS membohongi suami seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe.

Karenanya, YBS membawa bayi itu kehadapan suaminya dengan harapan sang suami mau menerimanya kembali sebagai istrinya.

Kepada polisi YBS mengakui alasannya mengapa tak kunjung mengembalikan bayi itu kepada orang tua kandungnya. Karena suami dan mertua di kampung sudah terlanjur senang dengan kehadiran HA di tengah rumah tangganya, sehingga YBS takut mengungkap kebenaran tersebut.

“Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya,” aku YBS.

BACA JUGA  Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru