Indragiri Hilir, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polres Indragiri Hilir menangkap R alias H (21) karena memperkosa seorang anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kos kosannya di Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (14/1/2025).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Rabu (15/1/2025) mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari kakak korban.
Menurut Kasat peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika korban, sebut saja Bunga (12) sedang bermain-main di halaman rumah neneknya.
Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban, dimana jual es batu?. Siswa kelas 1 SMP ini pun menjawab, “disana..biar aku tunjukkan”.
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk naik ke sepeda motor menunjukan tempat jual es batu. “Ayo naik lah ke sepeda motor”, ajak pelaku.
Dengan lugu, korban pun dibonceng pelaku. Namun pelaku membawa korban bukannya mencari es batu. Ia terus berjalan hingga ke kebun sawit Parit 17.
Di lokasi ini korban diturunkan dan diperkosa di pondok kebun sawit.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sehingga korban berjalan mencari bantuan ke sebuah warung.
Korban pun mengadukan hal ini kepada kakaknya yang kemudian langsung membuat laporan ke polisi.
“Saat ini korban dirawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan untuk perawatan lebih lanjut,” kata Kasat.
Begitu mendapat laporan, polisi segera bertindak cepat. Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku diketahui.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi kos kosan pelaku dan menangkapnya. Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil interogasi warga Jalan Letda Samidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan ini mengakui telah memperkosa korban. Pelaku lalu dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Budi Winarko.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









