Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medab menangkap seorang pelaku pencurian spesialis bongkar bagasi sepeda motor. Polisi menembaknya karena berusaha melawan dan melarikan diri.
M Yasir Lubis (23) warga Jalan Bersama Gang Buntu Kelurahan Medan Tembung, ditangkap di Pasar XI Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (17/6/2020) pukul 23:00 wib.
Pelaku ditahan bersama barang bukti 1 jaket warna abu abu yang dipakai pelaku saat beraksi, Hp merk samsung, dompet dan sepeda motor suzuki shogun hasil kejahatan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan menggatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Trias Windi Agustina (25) warga Jalan Kutilang 8 Perumnas Mandala ke Polsek Percut Sei Tuan Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul. 21.30 wib.
“Saat itu korban pulang kerja dengan mengendarai sepedamotor dan singgah ke Apotik Sehati Jalan Garuda Perumnas Mandala,”ucap Kapolsek .
Kemudian korban pulang ke rumahnya dan sesampai di rumah korban mau mengambil hape dan dompet yang diletakkan di bagasi sepeda motor. Namun ia terkejut melihat Hape dan dompetnya telah raib.
Korban pun langsung kembali ke Apotik dan melihat cctv ternyata benar Hape dan dompet sudah diambil oleh pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp3 juta.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP petugas mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumah temannya di Daerah Bandar Khalipa lagi bermain ludo. Petugas langsung mengrebek dan menangkapnya.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Petugas langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri petugas langsung memberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
Petugas langsung memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku petugas langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk pengobatan.
“Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Otniel Siahaan. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








