Kerap Buat Warga Resah, Dua Maling ini Akhirnya Gol di Polsek Percut Seituan

- Editorial Team

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus dua pelaku maling dari kediamannya Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Penangkapan keduanya Riko Syahputra Hutajulu (28) dan Deni Irfan Syahputra (20) dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora SH, Jumat (5/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Keduanya diketahui mencuri handphone milik Lasmaria Sinambela (48) warga Pasar VIII Dusun XVI Desa Sampali Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (27/4/2023) pukul 06:00 WIB.

Atas kejadian itu korban kehilangan 2 unit ponsel Samsung Galaxi, 1 unit HP Oppo, Xiomi, Vivo, lenovo serta uang tunai Rp2 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  2 Pencuri Tiang Telkom Diringkus Polisi

Tidak hanya itu, pada Senin (1/5/2023) pukul 02:45 WIB, keduanya juga menggasak sepeda motor Yamaha BK 3131 AFR bersama 3 unit handphone merk Asus, Oppo dan Nokia milik Khairun Rizal (32) warga Jalan Bersama-Sama Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Bahkan kedua pelaku tak segan-segan membacok korbannya yang mencoba melawan. Seperti yang dialami Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25) warga Dusun VIII Jalan Stabat Area Bloc A Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan ini mengalami luka bacok jempol kirinya saat korban melintas di Jalan Pengabdian dekat kuburan Desa Laut Dendang pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA  Sejoli ini Dipinjamkan Sepeda Motor, Eh Malah Digadaikan

Atas laporan para korban, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora dan Panit Reskrim Ipda Junaedi Karosekali untuk mencari dan menangkap pelaku.

Hasilnya personil mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku dan langsung menangkap keduanya saat berada di rumah. Tanpa perlawanan keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 unit handphone Samsung dan satu buah obeng.(H.Pakpahan)

BACA JUGA  Tenteng Pistol di Cafe, Pria ini Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru