Nyusul Tiga Rekannya, Otak Pembobolan Mess Polda Aceh Ditembak

- Editorial Team

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tidak berselang lama usai berhasil menangkap tiga pelaku, Tim Tekab Polsek Medan Kota kembali menangkap seorang lagi pelaku pembobolan Mess Polda Aceh di Jalan Tengah No. 140 A Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Dengan penangkapan ini, total empat pelaku telah diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku keempat ini bernama Ricky Ardian alias Mengket (40). Ia ditangkap di kos-kosannya di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Senin (18/5/2026) malam.

BACA JUGA  Bobol Brangkas Swalayan Rp300 Juta, Tiga Maling Diringkus Polresta Tanjungpinang

“Saat hendak ditangkap, pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Selasa (19/5/2026).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku merupakan otak aksi pencurian tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku, sementara satu pelaku berinisial E masih dalam pengejaran.

Dikatakannya, saat beraksi para pelaku menggasak seluruh isi Mess Polda Aceh itu. “Semua barang diambil, banyak macam yang dibawa. Mulai dari besi hingga kabel-kabel juga dicuri,” ujarnya.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Tiga Pencuri Hewan Ternak, 2 Ekor Kerbau Turut Diamankan

Sebelumnya, tiga pelaku pembobolan lebih dulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Mereka ditangkap di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (13/5/2026) pukul 20.00 WIB.

Aksi tersebut terungkap setelah korban, Fariz (36), melaporkan kehilangan barang-barang berharganya dari mess tersebut. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Dana Desa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB