Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian di dua tempat berbeda.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan dua laporan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur dan tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Wakapolresta, Kasatreskrim dan Kasi Humas saat Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/06/2023).
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Selasa ,(6/6/2023) pukul 01:20 Wib pelaku membobol brangkas di Swalayan Bintan Center hingga mengalami kerugian Rp300 juta.
Kemudian pada tanggal 13 Mei pukul 02:00 Wib di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang dengan kerugian Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.
“Modus operasi tersangka pada malam hari dan menuju TKP dengan merusak serta membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dari pencurian digunakan untuk foya foya di Hotel Bintan Plaza,” jelasnya.
Dikatakan Kapolresta,ketiga tersangka tersebut inisial ZE (29) pekerjaan buruh harian lepas, RN (29) dan MA (30) pekerjaan petani tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
“Setelah mendapatkan informasi, pelaku menggunakan mobil Honda Brio sedang berada di seputaran Km 9 dengan cepat tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN. Dari hasil pengembangan ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza. Ketiga pelaku sama sama menggunakan narkoba, saat ditemukan ketiganya sedang berfoya-foya bersama wanita,” katanya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp243 juta, satu unit mobil Honda Brio, jam tangan Rolex, perhiasan, tas selempang dan alat yang digunakan oleh para tersangka, ” tambahnya.
“Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan terkait penggunaan narkoba para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kapolresta Tanjungpinang. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









