Polsek Dolok Merawan Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Serdang Bedagai

- Editorial Team

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap personel Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, setelah diduga mencuri kendaraan milik warga di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolsek Dolok Merawan, Iptu Herman Sentosa SH, MH mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (40) alias Ompong, warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan AP (24) alias Angga, warga Dusun I Sibatu-batu, Desa Limbong.

“Keduanya diamankan setelah kami menerima laporan dari korban, Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu, yang kehilangan sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV yang diparkir di belakang rumah abangnya pada Senin pagi, 14 April 2025,” ujar Iptu Herman, Sabtu (19/4/2025).

BACA JUGA  Waduh, Pria Bertato ini Pukul Bapak Kandung Pakai Kursi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu langsung melakukan penyelidikan.tidak perlu waktu lama,polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda, Jumat (18/4/2025).

AR ditangkap saat mengendarai motor curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara AP diamankan di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.

BACA JUGA  Habibi Resmi Jadi Ketua PC F.SP KB-K.SPSI Kabupaten Sergai

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah merencanakan pencurian ini sebelumnya. Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya tanpa mengunci stang,” kata Iptu Herman.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian telah disita polisi. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Dolok Merawan untuk proses hukum lebih lanjut.(Akim sitanggang)

BACA JUGA  lagi, Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!