Kasus Penggelapan Rp4 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

- Editorial Team

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp4 miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT.

Kali ini, Ketua Majelis Hakim, Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu tidak beralasan.

Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang.

Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.

BACA JUGA  Pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama Ketapang Diduga Gelapkan Dana

“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang diperiksa kesehatannya di RS Pirngadi Medan. Hasilnya terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri.

BACA JUGA  Polsek Payung Sekaki Selesaikan Kasus Penggelapan Melalui RJ

“Jadi permohonan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan patut ditolak hakim,” paparnya.

Pada sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya.

“Kami sudah menyiapkan 3 saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan ini,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (Zak)

BACA JUGA  Di Depan Sidang Mantan Ketua Asian Games Menangis, Niat Tulus Beramal Malah Jadi Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!