Kasus Penggelapan Rp4 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

- Editorial Team

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp4 miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT.

Kali ini, Ketua Majelis Hakim, Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, Dr Henry Yosodiningrat SH MH itu tidak beralasan.

Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang.

Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.

BACA JUGA  Sebagai Efek Jera, Polda Sumsel Naikan Kasus Tipiring ke Pengadilan

“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang diperiksa kesehatannya di RS Pirngadi Medan. Hasilnya terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri.

BACA JUGA  PW Al Jam'iyatul Washliyah Sumut Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Kadernya

“Jadi permohonan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan patut ditolak hakim,” paparnya.

Pada sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya.

“Kami sudah menyiapkan 3 saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan ini,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (Zak)

BACA JUGA  Kasus Oknum Pegawai BSI Lhoknga Dilimpahkan ke Jaksa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru