PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Kadernya

- Editorial Team

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke 3 dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum penggugat yang tak lain adalah kader Alwasliyah Labuhanbatu H Sofwan Rambe S.Pd.i, Hairul Rivana, Suplinta Ginting SH, MH, Minggu (26/12/2021) mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwasliyah Labuhanbatu tersebut sudah berlangsung tiga kali.

“Sidang pertama dulu, hanya pihak kita (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan pelaksana tugas Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang. Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya,” jelasnya.

Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ke 3, pada Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi, yang kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat. Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhanbatu.

BACA JUGA  Bupati Labuhanbatu Bagi Paket Sembako

“Karena itu mediasi ditunda hingga tanggal 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Pelaksana tugas PD Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhanbatu. Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran prinsipal,” terang Ginting.

Bergulirnya perkara tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) ke XIII Alwasliyah Labuhanbatu yang digelar pada Sabtu – Minggu 27 – 28 Maret 2021 lalu di Gedung Univa Labuhanbatu yang dibuka Ketua PW Alwasliyah Sumut.

Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi (PO) di tubuh Alwasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW. Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan oleh  Drs. H. Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.

Namun, beberapa bulan ditunggu, SK penetapan ketua terpilih dari PW Alwasliyah Sumut tidak kunjung datang, malah PW- Alwasliyah Sumut sebaliknya mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhanbatu kepada Rahmad selaku versi yang kalah.

BACA JUGA  Nyaris Terlupakan, Jalan Sejarah Pembelah 2 Desa di Labuhanbatu Rusak Parah

Merasa terzolimi, kader Alwasliyah Labuhanbatu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting, SH,MH yang terdaftar di pengadilan Negeri Medan No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.

Selanjutnya Suplinta Ginting melayangkan surat kepada Bupati Labuhanbatu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhanbatu, agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD- Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.

Anehnya lagi, beredar pula spanduk di jalan umum serta disosial media Facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al-Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.

Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhanbatu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan, namun ada pelantikan.

BACA JUGA  Semangat Nasionalisme Menggema, Rumah Aspirasi Sihar Sitorus Peringati Bulan Bung Karno

“Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi, Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah,” kesal Sofwan.

Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan via Whastapp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 belum memberikan jawaban.(edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB