Sebagai Efek Jera, Polda Sumsel Naikan Kasus Tipiring ke Pengadilan

- Editorial Team

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Untuk memberantas maksiat, unit Tipiring (tindak pidana ringan) Ditsamapta Polda Sumsel berhasil membawa kasus Tipiring ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, kita amankan saat Operasi Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

BACA JUGA  Wakapolda Sumsel Pimpin Langsung Razia Senjata Api, Jamin Keamanan

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4/2023 di pengadilan Negeri Palembang, dipimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” terangnya, Jumat (14/4/2023).

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

BACA JUGA  Sentuhan Kasih Polairud, Bagi-bagi Takjil di Perairan Karang Agung Tengah

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/01 /IV / 2023 / Polda Sumsel /Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan dihadapkan di meja hijau, namun 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.

Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk disidangkan. (suherman)

BACA JUGA  Aksi Puncak Super Garuda Shield 2025: Kasal Saksikan Latihan Tempur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru